Feeds:
Posts
Comments

i was kept questioning all the time…khadijah is a widow

recently, i read a book : Khadijah, The Greatest Story of The 1st Lady of Islam; Syed A.A Razwy

and i choose believing that Khadijah was never got merried  before Muhammad and she was only birth 2 sons and 1 daughter

as written in:

http://www.al-islam.org/khadija/

” Khadija was never married before she married Muhammed Mustafa. Her marriage with Muhammed was her first and last marriage. The same historians who have claimed that Khadija was married twice before she married Muhammed, have reported that all the lords of Quraysh and the princes of the Arabs, sought her hand in marriage but she didn’t condescend to consider any of them for a matrimonial alliance. If she had been married twice before, she ought to have had no hesitation in marrying a third time.”

” It is alleged by the court historians of the Umayyads that Khadija and Muhammed had six children, and they give their names as follows:

1. Qasim 2. Abdullah 3. Zaynab 4. Rukayya 5. Umm Kulthum 6. Fatima Zahra

Muhammed Mustafa and Khadija were the parents of three and not six children. They were:

1. Qasim 2. Abdullah 3. Fatima Zahra

Out of these three children, the first two – Qasim and Abdullah – were boys, and both of them died in their infancy, as noted before. The third and their last child was their daughter – Fatima Zahra.

Who were the other three girls, viz., Zaynab, Rukayya and Umm Kulthum?

Before Khadija married Muhammed Mustafa, there were three girls living in her house in Makka. Their names were Zaynab, Rukayya and Umm Kulthum. They were the daughters of her deceased sister. Their father had died earlier, and when their mother also died, Khadija brought them into her own house.

After Khadija’s marriage, all three girls stayed with her as her wards. They probably called Khadija their mother and they probably called Muhammed Mustafa their father. And according to Arab usage, they were known as his daughters because they lived in his house, and he was their legal guardian.

Ayat Takdir

Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. Q.s 13:11

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. Q.s 33:34

Asnaf Delapan

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat justru diutamakan pada ayah bunda dulu, sebagaimana firman Allah : “mereka bertanya tentang bagaimana mereka berinfak, katakanlah infaq harta itu untuk ayah bunda, kerabat, para yatim, orang miskin, ……” (QS AL Baqarah 215).

maka jika ayah bunda kita kesulitan maka mereka berhak dizakati.
urutan zakat adalah :

. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).

5. ‘Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

6. Mu’allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.

maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.

pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.

bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.

bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd)

pendapat yg terkuat tak dibenarkan zakat kecuali dengan bahan pokok, maka sebaiknya dengan beras, jika dengan uang maka hal itu ada yg membolehkan, dan dg cara tsb boleh saja, namun sebagian besar ulama tak membolehkan kecuali dg bahan pokok.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

by Habib Munzir Al Musawa

Older Posts »